Buron 7 Tahun, Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Raja Ampat Ditangkap di Jogja

Jum'at, 22 April 2022 - 17:50 WIB
Juniman menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi itu melibatkan tiga orang. Satu orang sudah menjalani hukuman dan satu di antaranya masih dalam proses persidangan.

Baca: Kabur Sejak 2018, Buronan Kasus Korupsi Ditangkap saat Cuci Mobil

Adapun nilai proyek pada tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah dengan nilai proyek Rp6.500.000.000.

"Penanganan kasus korupsi ini cukup lama, penyelidikan di tahun 2018, pengadaan pada 2010. Itu biasanya seperti itu, dan ada prosesnya. Ini sebagai signal kepada DPO lain, bahwa tidak ada tempat yang aman bersembunyi," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!