Remas Payudara Gadis di Jalan, Pria Ini Dimassa saat Kehabisan BBM

Jum'at, 22 April 2022 - 02:30 WIB
Baca juga: Syahwat Jahanam Pria di Manado, Tega Cabuli Bocah Berkali-kali

Sementara itu, pelaku mengaku bahwa aksi yang dilakukannya itu hanya karena iseng dan tergoda akan kemolekan tubuh korban, sehingga terlintas di pikirannya untuk membegal payudara korban.

"Waktu itu dalam perjalanan ke tempat kerja itu, saya melihat motor yang dikendarai korban melintas di depan. Melihat itu, saya kemudian iseng mendekati motor korban dan langsung memegang payudara korban sebelah kiri menggunakan tangan kiri dan langsung kabur," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 281 Jo Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!