Hengki Kurniawan Minta THR di Bandung Barat Dibayar Tepat Waktu dan Tidak Dicicil
Kamis, 21 April 2022 - 20:29 WIB
Sehingga bisa saja ada kompensasi atau keringanan dalam pembayaran THR-nya. Namun kalau perusahaan tersebut sehat, masih terus berproduksi, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak membayarkan THR kepada karyawan secara full dan tepat waktu. Baca: Oknum Perwira Polda Sumbar Jadi Bandar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polresta Padang.
"Sekarang ekonomi mulai bangkit, penerimaan pajak dari hotel dan restoran di KBB juga sudah naik lagi, artinya ekonomi berjalan positif. Tapi kalau ada perusahaan yang melanggar aturan itu, ya pasti ada sanksinya," tegasnya.
Baca Juga: Sadis, Senjata Tajam Masih Menancap di Punggung Siswi SMK Korban Begal.
Sementara itu Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KBB, Yohan Ibrahim mengatakan, berdasarkan jajak pendapat Apindo, bahwa seluruh perusahaan sepakat dan berkomitmen akan membayarkan THR tahun 2022 secara penuh tanpa diangsur.
"Hal itu sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Yohan.
"Sekarang ekonomi mulai bangkit, penerimaan pajak dari hotel dan restoran di KBB juga sudah naik lagi, artinya ekonomi berjalan positif. Tapi kalau ada perusahaan yang melanggar aturan itu, ya pasti ada sanksinya," tegasnya.
Baca Juga: Sadis, Senjata Tajam Masih Menancap di Punggung Siswi SMK Korban Begal.
Sementara itu Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KBB, Yohan Ibrahim mengatakan, berdasarkan jajak pendapat Apindo, bahwa seluruh perusahaan sepakat dan berkomitmen akan membayarkan THR tahun 2022 secara penuh tanpa diangsur.
"Hal itu sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Yohan.
(nag)
Lihat Juga :