Ditolak Istri Bersetubuh, Suami Jadikan Anak Kandung Budak Seks selama 4 Tahun

Kamis, 21 April 2022 - 18:57 WIB
Tersangka SY (37) warga Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim ditangkap polisi karena memperkosa M (18) anak kandungnya selama 4 tahun. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
MUARA ENIM - Ulah SY (37) warga Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan benar-benar bejat karena tega memperkosa M (18) anak kandungnya sejak masih duduk di bangku SMP hingga berulang kali selama empat tahun.

Karena ulahnya, tersangka harus berlebaran di sel Mapolres Muara Enim. Kapolres Muaraenim, AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengatakan, perbuatan tersangka ini dilakukan sejak korban masih berusia 14 tahun.



Pemerkosaan terakhir kali dilakukan tersangka pada September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Muara Enim di rumahnya, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tersangka ini mengaku memperkosa anak gadisnya lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim. Sehingga dia nekat melampiaskan kepada anak gadisnya,” jelas Kapolres, Kamis (21/4/2022).



Tersangka bakal Dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU No 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga hukuman.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content