PKS Bantah Isue Komunisme dalam RUU HIP sebagai Upaya Pembodohan Terhadap Publik

Jum'at, 19 Juni 2020 - 14:49 WIB
"Kalau saya dituduh memprovokasi dan membodohi masyarakat dengan isu komunisme, ya salah alamat. Harusnya tanyakan kepada yang menolak memasukan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran dalam draft RUU HIP ini. Kalo sudah tidak ada yang menolak TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dijadikan konsideran berarti sudah clear, PKI dan ajaran komunisme terlarang di Indonesia, gak ada celah buat bangkit lagi," bebernya.

Teddy menyatakan, sejak awal, fraksinya sudah menyuarakan adanya celah yang menjadi karpet terselubung masuknya ideologi komunisme karena tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 ke dalam konsideran (pertimbangan yang jadi dasar peraturan) RUU HIP. Selain itu, ada puluhan pasal lain tercantum dalam RUU HIP yang justru tidak memiliki nilai untuk memperteguh ideologi Pancasila. (BACA JUGA: Gugus Tugas Imbau Masyarakat Tak Takut Jalani Rapid Test)

"Ada 58 pasal dan delapan peraturan yang dijadikan konsideran. Fraksi PKS menilai peraturan yang dijadikan konsideran itu justru tidak berkaitan dengan Pancasila," tandas Teddy.

Diketahui, sekumpulan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Merah Putih Cinta Tanah Air melakukan unjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (15/6/2020) lalu.

Massa aksi yang tidak diketahui dari mana asalnya tersebut menuding dua politikus DPR, Shodiq Mujahid dan Teddy Setiadi, sebagai provokator atas isu komunisme yang belakangan cukup santer dibicarakan.
(vit)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More