Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Buka di 4 Titik, Tutup Jam 2 Siang

Kamis, 21 April 2022 - 07:22 WIB
Baca juga: Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!