Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Buka di 4 Titik, Tutup Jam 2 Siang
Kamis, 21 April 2022 - 07:22 WIB
Baca juga: Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?
Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
Lihat Juga :