Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Kandung Terbongkar karena Kecurigaan Pacar Korban

Rabu, 20 April 2022 - 22:02 WIB


"Dari situ kita mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya sejak 2019 sampai sekarang usia 15 tahun. Motifnya, karena istri pelaku sedang sakit dan tidak bisa melayani," ungkap Siswo.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!