12 Ribu Honorer Pemprov Sulsel Jalani Tes, Siap-siap Dialihkan Jadi Outsourcing

Rabu, 20 April 2022 - 23:38 WIB
Imran menegaskan, tes yang dilakukan ini bukan untuk melakukan pemangkasan tenaga honorer. Dia menjamin tidak ada pengurangan. Malah tenaga non-ASN yang belum memenuhi standar diberi kesempatan untuk meningkatkan kapasitas.

"Tahun ini tidak ada pengurangan. Tahun depan baru rasionalisasi dengan beralih status dalam bentuk outsourcing. Kalau rendah nilainya, maka jadi tanggung jawab OPD untuk peningkatan kapasitasnya," jelas Imran.

Sekadar diketahui, tenaga outsourcing merupakan karyawan yang dipasok dari pihak ketiga. Nantinya, pihak Pemprov akan bekerja sama dengan penyedia jasa untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) non ASN.

Baca Juga: 9.000 Lebih Guru Honorer di Sulsel Diusulkan Jadi PPPK

Kebijakan outsourcing ini dinilai bisa membuat kerja-kerja OPD lebih maksimal karena ada standar acuan. Selain itu, penghapusan honorer ini sesuai aturan pemerintah. Gaji tenaga outsourcing ini disebut bisa setara upah minimum provinsi (UMP)

"Gajinya tinggi karena menggunakan UMP, kan dikelola oleh perusahaan atau pihak ketiga. Jadi bukan lagi standar Pemda Rp2 juta atau Rp1,5 juta, dan itu sudah ada BPJS Ketenagakerjaan," tukas Imran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!