Bulan Ramadhan, Warung Jual Miras Masih Marak di Koja

Rabu, 20 April 2022 - 11:14 WIB
Selain melakukan penyitaan 193 botol minuman keras, Roslely juga memberikan sanksi kepada pemilik warung untuk menghentikan aktivitasnya. Dalam hal ini tidak boleh menjual minuman keras.

Rosely berharap dengan kegiatan operasi minuman beralkohol yang dilakukan pihaknya dan juga tempat lain dapat menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat, khususnya di wilayah Koja. Terlebih saat ini masih suasana bulan puasa Ramadhan.

"Buat masyarakat Koja untuk berkolaborasi bersama pemerintah menjaga ketertiban, khususnya di bulan suci Ramadhan ini. Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya masyarakat dapat menjalankan puasa di lingkungan yang aman dan nyaman," tutupnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!