Balas Dendam, 2 Pemuda di Magelang Hajar 2 Orang sampai Kepala Bocor
Rabu, 20 April 2022 - 08:49 WIB
Mendapat laporan kejadian tersebut, Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Salaman, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta berhasil mengidentifikasi para pelaku penganiayaan.
Akhirnya, tim Polsek Salaman berhasil menangkap kedua pelaku penganiayaan, Senin (18/4/2022) dini hari. "Kita berhasil menangkap tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan, dan diketahui pelaku lainya yakni IAF (17) yang bestatus masih pelajar kelas dua sebuah SMK di Magelang," jelas Marsodik.
Sementara itu, tersangka DKP mengatakan, motif penganiayaan dilatarbelakangi dendam atas kejadian sebelumnya. Di mana saat itu tersangka DKP menjadi korban penganiayaan, namun tidak melaporkan kepada polisi. "Sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran. Saya balas dendam," ujarnya.
Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar, dan proses hukum tetap berjalan terhadap IAF. "Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Baca Juga
Akhirnya, tim Polsek Salaman berhasil menangkap kedua pelaku penganiayaan, Senin (18/4/2022) dini hari. "Kita berhasil menangkap tersangka DKP. Kemudian dilakukan pengembangan, dan diketahui pelaku lainya yakni IAF (17) yang bestatus masih pelajar kelas dua sebuah SMK di Magelang," jelas Marsodik.
Sementara itu, tersangka DKP mengatakan, motif penganiayaan dilatarbelakangi dendam atas kejadian sebelumnya. Di mana saat itu tersangka DKP menjadi korban penganiayaan, namun tidak melaporkan kepada polisi. "Sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran. Saya balas dendam," ujarnya.
Saat ini tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar, dan proses hukum tetap berjalan terhadap IAF. "Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(eyt)
tulis komentar anda