Gara-gara Utang dan Dituduh Selingkuh Motif Pria di Serang Habisi Anak dan Istrinya
Selasa, 19 April 2022 - 20:30 WIB
Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap pembunuhan keji ini, didasari adanya tuduhan perselingkuhan yang mengarah pada pelaku.
Polisi masih mendalami terkait istri dan anak kandung pelaku yang menjadi sasaran kekejaman pelaku, hingga sampai menghabisi nyawa istri dan kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan dilapis Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami terkait istri dan anak kandung pelaku yang menjadi sasaran kekejaman pelaku, hingga sampai menghabisi nyawa istri dan kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan dilapis Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda