Sindikat Pengoplos Elpiji dan Pencurian BBM Bersubsidi Diberangus

Selasa, 19 April 2022 - 14:41 WIB
Sedangkan untuk penyalahagunaan BBM jenis bio solar, dilakukan para pelaku dengan cara membeli BBM bio solar menggunakan mobil boks modifikasi. Sebelumnya, kendaraan ini telah terpasang tandon dengan kapasitas 1.200 liter. Para pelaku melakukan pengisian berkali-kali hingga tandon 1.200 liter terisi penuh.

"Solar yang dibeli di SPBU seharga Rp5.120 per liter ini kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke truk tangki untuk dijual ke industri dengan harga lebih mahal," tandas Zulham.

Dalam perkara ini, polisi menyita satu truk tangki kapasitas 24 ton, hingga satu truk tronton yang di dalamnya ada beberapa tangki plastik berukuran besar. Para tersangka terancam dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!