Pelanggar Ganjil Genap di Tol saat Mudik Tidak Akan Ditilang

Senin, 18 April 2022 - 17:36 WIB
Polisi mengimbau agar masyarakat yang mudik menggunakan mobil agar memperhatikan waktu keberangkatannya."Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat," ucap Sambodo.

Rencananya, kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan juga sistem satu arah atau one way pada periode arus mudik mulai Kamis (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022).

Dalam pelaksanaannya, rekayasa lalu lintas pada saat arus mudik tersebut bakal diberlakukan mulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!