Pelanggar Ganjil Genap di Tol saat Mudik Tidak Akan Ditilang

Senin, 18 April 2022 - 17:36 WIB
Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di tol.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menerapkan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di tol saat arus mudik maupun balik Lebaran 2022.

"Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Senin (18/4/2022).



Menurut Sambodo, para pengendara yang nomor kendaraannya tak sesuai maka diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat. Baca: Intip Jadwal Lengkap Sistem Ganjil Genap Saat Arus Mudik Lebaran 2022

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!