Kisah Tahanan Narkoba Nikahi Kekasih di Kantor Polisi, Malam Pertama pun Hanya Angan-angan
Senin, 18 April 2022 - 14:37 WIB
DENPASAR - Gegara menjadi tersangka kasus narkoba , I Wayan Bawa Kartika, terpaksa menikahi kekasih, Ni Ketut Purnami, di Polresta Denpasar, Bali, Senin (18/4/2022). Sejoli ini pun tidak bisa menikmati malam pertama.
"Kami memberikan fasilitas sebagai pemenuhan hak mereka. Dengan upacara hari ini keduanya secara agama dan adat sah menjadi suami istri," kata Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap 46 Tersangka Narkotika, 2 Produsen
Prosesi pernikahan tetap dijaga ketat polisi. Begitu dikeluarkan dari ruang tahanan yang ada di halaman belakang Polresta, Kartika lalu dipertemukan dengan Purnami dan keluarganya.
Mengenakan pakaian adat Bali, keduanya mempelai lalu berjalan menuju lobi Polresta. Di tempat ini, keduanya lalu menjalani ritual pernikahan secara Hindu.
Baca juga: Rombongan Grup Musik Debu Kecelakaan di Tol Probolinggo 2 Tewas, 4 Luka
Prosesi berlangsung singkat, cuma sekitar satu jam. Usai akad nikah, Kartika kembali dibawa masuk ke ruang tahanan. Kemudian Purnami dan keluarganya pulang ke rumah.
Kartika saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar. Penahanannya dititipkan di Polresta Denpasar. Dia ditangkap dengan barang bukti 163.64 gram sabu dan 30 butir ekstasi, 3 Desember 2021.
"Kami memberikan fasilitas sebagai pemenuhan hak mereka. Dengan upacara hari ini keduanya secara agama dan adat sah menjadi suami istri," kata Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap 46 Tersangka Narkotika, 2 Produsen
Prosesi pernikahan tetap dijaga ketat polisi. Begitu dikeluarkan dari ruang tahanan yang ada di halaman belakang Polresta, Kartika lalu dipertemukan dengan Purnami dan keluarganya.
Mengenakan pakaian adat Bali, keduanya mempelai lalu berjalan menuju lobi Polresta. Di tempat ini, keduanya lalu menjalani ritual pernikahan secara Hindu.
Baca juga: Rombongan Grup Musik Debu Kecelakaan di Tol Probolinggo 2 Tewas, 4 Luka
Prosesi berlangsung singkat, cuma sekitar satu jam. Usai akad nikah, Kartika kembali dibawa masuk ke ruang tahanan. Kemudian Purnami dan keluarganya pulang ke rumah.
Kartika saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar. Penahanannya dititipkan di Polresta Denpasar. Dia ditangkap dengan barang bukti 163.64 gram sabu dan 30 butir ekstasi, 3 Desember 2021.
(msd)
tulis komentar anda