Pengusaha di Jawa Timur Siap Bayarkan THR Pekerja H-7 Lebaran

Senin, 18 April 2022 - 07:20 WIB
Pengusaha di Jawa Timur akan membayarkan THR sesuai aturan pada H-7 lebaran.Foto/ilustrasi
SURABAYA - Forum Komunikasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur (Jatim), berkomitmen membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022 paling lambat H-7 sebelum lebaran, sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Forkas Jatim M Torino Junaedi usai pelantikan pengurus Forkas Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (17/4/2022). Menurutnya, kondisi perekonomian saat ini sudah mulai tumbuh dan terjadi perbaikan di berbagai sektor.



“Kami berharap, pencairan THR dilakukan perusahaan sesuai regulasi yakni H-7 sudah harus terbayar. Karena bagaimana pun juga, karyawan adalah aset,” ujarnya.

Baca juga: 14.395 Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2022
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!