Baznas Imbau Masyarakat Sinjai Segera Bayarkan Zakat Fitrah
Minggu, 17 April 2022 - 13:19 WIB
SINJAI - Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kabupaten Sinjai telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriah.
Ketua Baznas Sinjai, Ahmad Muzakkir menguraikan, bila berupa uang tunai, premium senilai Rp25 ribu per kepala, Rp35 ribu per kepala dan istimewa Rp50 ribu.
Sedangkan jika berupa bahan makanan pokok beras atau jagung, sebanyak 3 kilogram (kg) per kepala dan atau 3,5 kg per kepala.
Selain itu, Baznas Sinjai juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 118 Baznas tentang Penerimaan dan Penyaluran Zakat, Infaq dan Sedekah Ramadan 1443 Hijriah/2022 M.
Dalam edaran tersebut, Baznas Sinjai mengimbau masyarakat Sinjai agar mengutamakan pembayaran zakat fitrah dengan nilai uang dibandingkan bahan makanan pokok.
"Tujuannya agar pengelolaannya bisa memudahkan petugas zakat, lebih tertib pendataannya dan lebih bisa dimanfaatkan dengan cepat," jelas Ahmad, Minggu (17/4/2022).
Adapun besaran zakat maal dan infak adalah Rp2,5 persen dari total harta terzakati yang mencapai nisab dan haul. Besaran infak rumah tangga muslim adalah mulai Rp15 ribu sampai tak terbatas.
Sedangkan infak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Rp20 ribu sampai tak terbatas. Ketetapan itu sudah diedarkan ke petugas zakat hingga ke tingkat kecamatan.
Ketua Baznas Sinjai, Ahmad Muzakkir menguraikan, bila berupa uang tunai, premium senilai Rp25 ribu per kepala, Rp35 ribu per kepala dan istimewa Rp50 ribu.
Sedangkan jika berupa bahan makanan pokok beras atau jagung, sebanyak 3 kilogram (kg) per kepala dan atau 3,5 kg per kepala.
Selain itu, Baznas Sinjai juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 118 Baznas tentang Penerimaan dan Penyaluran Zakat, Infaq dan Sedekah Ramadan 1443 Hijriah/2022 M.
Dalam edaran tersebut, Baznas Sinjai mengimbau masyarakat Sinjai agar mengutamakan pembayaran zakat fitrah dengan nilai uang dibandingkan bahan makanan pokok.
"Tujuannya agar pengelolaannya bisa memudahkan petugas zakat, lebih tertib pendataannya dan lebih bisa dimanfaatkan dengan cepat," jelas Ahmad, Minggu (17/4/2022).
Adapun besaran zakat maal dan infak adalah Rp2,5 persen dari total harta terzakati yang mencapai nisab dan haul. Besaran infak rumah tangga muslim adalah mulai Rp15 ribu sampai tak terbatas.
Sedangkan infak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Rp20 ribu sampai tak terbatas. Ketetapan itu sudah diedarkan ke petugas zakat hingga ke tingkat kecamatan.
tulis komentar anda