Baznas Imbau Masyarakat Sinjai Segera Bayarkan Zakat Fitrah

Minggu, 17 April 2022 - 13:19 WIB
Baznas Kabupaten Sinjai telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriah. Foto/Ilustrasi
SINJAI - Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kabupaten Sinjai telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1443 Hijriah.

Ketua Baznas Sinjai, Ahmad Muzakkir menguraikan, bila berupa uang tunai, premium senilai Rp25 ribu per kepala, Rp35 ribu per kepala dan istimewa Rp50 ribu.



Sedangkan jika berupa bahan makanan pokok beras atau jagung, sebanyak 3 kilogram (kg) per kepala dan atau 3,5 kg per kepala.

Selain itu, Baznas Sinjai juga telah mengeluarkan surat edaran Nomor 118 Baznas tentang Penerimaan dan Penyaluran Zakat, Infaq dan Sedekah Ramadan 1443 Hijriah/2022 M.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!