Selebgram Bone Ditetapkan Tersangka Penipuan Kedok Arisan Online
Jum'at, 15 April 2022 - 22:47 WIB
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bone Polda Sulsel mengusut dugaan tindak pidana penipuan berkedok modus arisan online.
Pelaku yang dilaporkan atas dugaan tersebut berinisial Andi Niarisi. Ia merupakan bandar arisan online NIA.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Benny Pornika yang ikut dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait kasus ini.
"Kami sudah tindaklanjuti laporan tersebut, dan kasus ini telah dalam proses yang penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Benny Pornika kepada Sindonews, Selasa (8/2/2022) lalu.
Kata dia, untuk saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah korban dan saksi.
Kuasa hukum pelapor Andi Asrul Amri menuturkan korban yang keberatan dan merasa ditipu oleh AN menawarkan lelang arisan senilai Rp9,9 juta. Di mana para korban membayar Rp400 ribu sebanyak 22 kali kemudian setelah 15 kali pembayaran lalu di-lot.
Baca Juga: Emak-emak Korban Penipuan Arisan Online Geruduk Mapolres Pati
"Korban kemudian dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp9,9 juta dengan hanya membayar Rp8,8 juta," kata Andi Asrul dikonfirmasi terpisah.
Pelaku yang dilaporkan atas dugaan tersebut berinisial Andi Niarisi. Ia merupakan bandar arisan online NIA.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Benny Pornika yang ikut dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait kasus ini.
"Kami sudah tindaklanjuti laporan tersebut, dan kasus ini telah dalam proses yang penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Benny Pornika kepada Sindonews, Selasa (8/2/2022) lalu.
Kata dia, untuk saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah korban dan saksi.
Kuasa hukum pelapor Andi Asrul Amri menuturkan korban yang keberatan dan merasa ditipu oleh AN menawarkan lelang arisan senilai Rp9,9 juta. Di mana para korban membayar Rp400 ribu sebanyak 22 kali kemudian setelah 15 kali pembayaran lalu di-lot.
Baca Juga: Emak-emak Korban Penipuan Arisan Online Geruduk Mapolres Pati
"Korban kemudian dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp9,9 juta dengan hanya membayar Rp8,8 juta," kata Andi Asrul dikonfirmasi terpisah.
Lihat Juga :