Gunakan Motor Orang Tua untuk Aksi Curanmor, Residivis Ini Kembali Dikirim ke Penjara

Jum'at, 15 April 2022 - 00:13 WIB
Baca juga: Crazy Rich Grobogan Bukan Kaleng-kaleng, Punya Usaha Properti di Jakarta hingga Bangun Jalan Rp2,8 Miliar

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka SR dan WJ, karena terkait dengan kasus curanmor. "Dari keterangan para tersangka, sepeda motor hasil curian itu akan dijual secara terpisah," tutur SR.

Baca juga: Tak Kuat Tahan Nafsu Birahi, 34 Orang Panik Digerebek saat Asyik Mesum Jelang Sahur

Dihadapan penyidik Polsek Gunung Kijang, tersangka SR juga mengakui sepeda motor yang berhasil dicuri, bakal dijual secara terpisah. Sedangkan uang hasil penjualan motor hasil curian itu, digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kini kedua tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan, serta dijerat dengan pasal 363 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!