Gunakan Motor Orang Tua untuk Aksi Curanmor, Residivis Ini Kembali Dikirim ke Penjara
Jum'at, 15 April 2022 - 00:13 WIB
BINTAN - Sungguh bejat kelakuan pemuda berinisial SR. Dia dan temannya berinisial WJ nekad memakai motor orang tuanya, sebagai sarana melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor). Akibat ulahnya, SR dan WJ akhirnya diringkus polisi.
SR dan WJ diringkus polisi di tempat berbeda beserta barang bukti tiga unit sepeda motor, dan satu unit kunci T sebagai alat untuk melancarkan aksi curanmor. Keduanya telah beraksi di Desa Barkit, dan Desa Kawal, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Tersangka SR merupakan residivis kasus curanmor. Sementara motor yang mereka gunakan beraksi, merupakan motor milik orang tua WJ. Polisi juga berhasil menyita tiga unit sepeda motor, dari aksi curanmor yang dilakukan kedua tersangka.
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka SR dan WJ, karena terkait dengan kasus curanmor. "Dari keterangan para tersangka, sepeda motor hasil curian itu akan dijual secara terpisah," tutur SR.
Dihadapan penyidik Polsek Gunung Kijang, tersangka SR juga mengakui sepeda motor yang berhasil dicuri, bakal dijual secara terpisah. Sedangkan uang hasil penjualan motor hasil curian itu, digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kini kedua tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan, serta dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Baca Juga
SR dan WJ diringkus polisi di tempat berbeda beserta barang bukti tiga unit sepeda motor, dan satu unit kunci T sebagai alat untuk melancarkan aksi curanmor. Keduanya telah beraksi di Desa Barkit, dan Desa Kawal, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Tersangka SR merupakan residivis kasus curanmor. Sementara motor yang mereka gunakan beraksi, merupakan motor milik orang tua WJ. Polisi juga berhasil menyita tiga unit sepeda motor, dari aksi curanmor yang dilakukan kedua tersangka.
Baca Juga
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka SR dan WJ, karena terkait dengan kasus curanmor. "Dari keterangan para tersangka, sepeda motor hasil curian itu akan dijual secara terpisah," tutur SR.
Baca Juga
Dihadapan penyidik Polsek Gunung Kijang, tersangka SR juga mengakui sepeda motor yang berhasil dicuri, bakal dijual secara terpisah. Sedangkan uang hasil penjualan motor hasil curian itu, digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kini kedua tersangka harus merasakan dinginnya sel tahanan, serta dijerat dengan pasal 363 KUHP.
(eyt)
tulis komentar anda