Polisi Tangkap Lagi Seorang Pengeroyok Ade Armando, 2 Masih Buron

Kamis, 14 April 2022 - 15:27 WIB
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka pengeroyokan. Sebelumnya, sudah ditangkap yakni Mohammad Bagja di Jakarta, Komar di Jonggol, Jawa Barat, Dia Ul Haq di Serpong, Tangerang Selatan, serta Abdul Latif di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Dengan begitu, dua lagi masih buron yakni Ade Purnama dan satu lagi belum diketahui siapa nama lantaran sebelumnya yang diduga Abdul Manaf bukanlah pelaku pengeroyokan.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap Provokator Kasus Pengeroyokan Ade Armando
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!