BPJAMSOSTEK Gelar FGD Perbup 14/2021 Tentang JKK dan JKM Bagi Sektor Informal

Rabu, 13 April 2022 - 17:11 WIB
Ia melanjutkan, di Kobar Perbup Nomor 14 Tahun 2021 ini merupakan perbup sapu jagad. Sebab seluruh pekerja sektor informal masuk di dalamnya tanpa terkecuali. “Beda halnya perbup yang dibuat kabupetan lain yang hanya sebagian sektor informal. Jadi perbup di Kobar ini banyak mulai dicontoh kabupaten lainnya,"katanya. Baca: Tol Pekanbaru-Bangkinang Sudah Rampung, Bisa Digunakan untuk Mudik.

Ia berharap dengan digelarnya diskusi bersama sejumlah SKPD dilingkup Pemkab Kobar, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal bisa lebih digenjot lagi. “Harapan kami supaya ke depan para pekerja informal di sejumlah dinas di Kobar bisa diikutsertakan dan jaminan sosial ini,” pungkasnya.

Dalam acara ini juga ada penyerahan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta beserta manfaat beasiswa hingga perguruan tinggi untuk 2 orang anak kepada ahli waris almarhum Sarkawi, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan kepada ahli waris almarhum Suryadin yang merupakan tenaga kerja TKBM Samudra Mulya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!