BPJAMSOSTEK Gelar FGD Perbup 14/2021 Tentang JKK dan JKM Bagi Sektor Informal
Rabu, 13 April 2022 - 17:11 WIB
Berdasarkan data BPS tahun 2021 jumlah pekerja di Kobar sebanyak 159.220. Sedangkan data pada 2022 dari angka tersebut baru sekitar 81.971 yang ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi hampir 50% pekerja kota belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya menjadi PR besar pemkab untuk terus memantau supaya semuanya bisa mengikutinya,” kata Suyanto dalam pidatonya.
Oleh kerena itu, lanjut dia, dengan diadakannya Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal diharapkan instansi terkait untuk memetakan supaya yang belum mengikuti BPJS Keenagakerjaan. “Semoga diskusi ini berjalan lancar dan ke depan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih maksimal lagi," katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program pemerintah.
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(“UU BPJS”).
“Khusus untuk sektor informal berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 ini mendapatkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Yadi dalam pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) , Rabu (13/4/ 2022).
Oleh kerena itu, lanjut dia, dengan diadakannya Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal diharapkan instansi terkait untuk memetakan supaya yang belum mengikuti BPJS Keenagakerjaan. “Semoga diskusi ini berjalan lancar dan ke depan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa lebih maksimal lagi," katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program pemerintah.
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini juga termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(“UU BPJS”).
“Khusus untuk sektor informal berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 ini mendapatkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Yadi dalam pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) , Rabu (13/4/ 2022).
Lihat Juga :