Polda Metro Jaya Tangkap 1 DPO Pengeroyok Ade Armando

Rabu, 13 April 2022 - 13:05 WIB
"Kita tetapkan enam tersangka untuk perkara yang korbannya Ade Armando. Dua dari enam yang diamankan sedang dalam pemeriksaan belum kita tampilkan masih dalam perjalanan dari tempat penangkapan," kata Ade Hidayat, Selasa (12/4/2022).

Dua orang tersangka yang ditangkap pertama Mohammad Bagja ditangkap di Jakarta, kemudian kedua bernama Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat.

Kemudian empat tersangka yang saat ini jadi DPO adalah Dia Ul Haq, Abdul Latif, Ade Purnama dan Abdul Manaf. Para DPO diminta segera menyerahkan diri ke pada pihak kepolisian. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!