Sawah Abadi Beralih Fungsi untuk Infrastruktur, Ini Penjelasan Pemkot Bandung
Rabu, 13 April 2022 - 12:37 WIB
BANDUNG - Sebagian lahan sawah abadi atau lahan sawah dilindungi (LSD) di Kota Bandung telah beralih fungsi. Berdasarkan Kepmen ATR/BPN No. 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, LSD Kota Bandung seluas 673,37 hektare. Namun sebagian besarnya telah dimanfaatkan untuk menunjang pembangunan Kota Bandung.
"Beberapa lahan memang sudah kami alihkan untuk infrastruktur, perluasan TPU, dan hankam. Risiko di perkotaan memang lahan yang terbatas karena statusnya sebagai metropolitan. Ini berdampak juga pada laju pertumbuhan ekonominya tinggi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Oleh karenanya, kata dia, meski memiliki lahan sawah yang terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan produksi pertanian . Salah satunya dengan memanfaatkan lahan sawah abadi dan lahan sawah dilindungi (LSD).
Yana menjelaskan, rata-rata sawah yang berada di Kota Bandung merupakan sawah tadah hujan karena tidak memiliki lahan irigasi teknis. Sehingga produktivitasnya hanya bisa menghasilkan satu kali panen per tahun.
"Apalagi kalau kemarau, produksinya pasti rendah hanya 2-3 ton per sekali panen. Dengan memanfaatkan teknologi untuk mengelola 30,7 hektare sawah abadi di Kota Bandung, kita bisa sampai tiga kali panen per tahun," jelas Yana.
Menanggapi alih fungsi LSD Kota Bandung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmorang mengatakan, LSD bisa dilepas jika Pemkot bisa memenuhi kesepakatan dalam Surat Keputusan (SK).
"Harus ada bukti investasinya. Contoh, kalau tanahnya sudah dibeli, sertakan pada kami bukti transaksinya. Kami dari pusat juga tidak ingin menghambat pembangunan kota, maka dari itu kami sediakan SK ini," ucap Budi. Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Jakarta Punya 414 Hektare Lahan Persawahan
Ia juga menyampaikan, dalam SK tertuang jalan tengah yang bisa diambil bersama. Jika dalam waktu masa jabatan atau 5 tahun sejak keputusan revisi alih fungsi LSD tidak terealisasi, maka lahan tersebut bisa kembali ditetapkan sebagai LSD.
"Misal, ada satu wilayah yang harus jalan memutar sampai puluhan kilometer untuk menuju ke kota. Ternyata kalau kita tarik jalan lurus bisa lebih cepat, tapi harus melepaskan LSD. Kita bisa lepaskan sawah beberapa hektar, dengan catatan daerah sawah sekitarnya jangan dibangun apa-apa lagi. Ini demi memajukan wilayah atau desa tersebut," bebernya. Arif budianto
Lihat Juga: Uji Publik Calon Gubernur Bali, Koster-Giri Janjikan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan
"Beberapa lahan memang sudah kami alihkan untuk infrastruktur, perluasan TPU, dan hankam. Risiko di perkotaan memang lahan yang terbatas karena statusnya sebagai metropolitan. Ini berdampak juga pada laju pertumbuhan ekonominya tinggi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Baca Juga
Oleh karenanya, kata dia, meski memiliki lahan sawah yang terbatas, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan produksi pertanian . Salah satunya dengan memanfaatkan lahan sawah abadi dan lahan sawah dilindungi (LSD).
Yana menjelaskan, rata-rata sawah yang berada di Kota Bandung merupakan sawah tadah hujan karena tidak memiliki lahan irigasi teknis. Sehingga produktivitasnya hanya bisa menghasilkan satu kali panen per tahun.
"Apalagi kalau kemarau, produksinya pasti rendah hanya 2-3 ton per sekali panen. Dengan memanfaatkan teknologi untuk mengelola 30,7 hektare sawah abadi di Kota Bandung, kita bisa sampai tiga kali panen per tahun," jelas Yana.
Menanggapi alih fungsi LSD Kota Bandung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmorang mengatakan, LSD bisa dilepas jika Pemkot bisa memenuhi kesepakatan dalam Surat Keputusan (SK).
"Harus ada bukti investasinya. Contoh, kalau tanahnya sudah dibeli, sertakan pada kami bukti transaksinya. Kami dari pusat juga tidak ingin menghambat pembangunan kota, maka dari itu kami sediakan SK ini," ucap Budi. Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Jakarta Punya 414 Hektare Lahan Persawahan
Ia juga menyampaikan, dalam SK tertuang jalan tengah yang bisa diambil bersama. Jika dalam waktu masa jabatan atau 5 tahun sejak keputusan revisi alih fungsi LSD tidak terealisasi, maka lahan tersebut bisa kembali ditetapkan sebagai LSD.
"Misal, ada satu wilayah yang harus jalan memutar sampai puluhan kilometer untuk menuju ke kota. Ternyata kalau kita tarik jalan lurus bisa lebih cepat, tapi harus melepaskan LSD. Kita bisa lepaskan sawah beberapa hektar, dengan catatan daerah sawah sekitarnya jangan dibangun apa-apa lagi. Ini demi memajukan wilayah atau desa tersebut," bebernya. Arif budianto
Lihat Juga: Uji Publik Calon Gubernur Bali, Koster-Giri Janjikan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan
(don)
tulis komentar anda