Bayar Denda Rp100 Juta, Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bebas Kurungan

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:15 WIB
Tampak prosesi penyerahan uang denda pengganti kurungan oleh perwakilan pihak keluarga terpidana Darmawan kepada jaksa di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya.Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, sekaligus terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya, Darmawan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.

Pembayaran denda itu dilakukan perwakilan keluarga dengan didampingi penasehat hukum terpidana, Hasongan Hutabarat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis (18/6/2020).



Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah mengatakan, pembayaran denda tersebut langsung disetorkan bendahara kejaksaan ke bank BUMN setempat.

Uang tersebut merupakan pembayaran pengganti kurungan selama 10 bulan yang telah dijatuhkan kepada terpidana Darmawan, sesuai putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Periksa Wakil Ketua DPRD Surabaya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!