Bayar Denda Rp100 Juta, Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bebas Kurungan
Kamis, 18 Juni 2020 - 19:15 WIB
SURABAYA - Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, sekaligus terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya, Darmawan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta.
Pembayaran denda itu dilakukan perwakilan keluarga dengan didampingi penasehat hukum terpidana, Hasongan Hutabarat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah mengatakan, pembayaran denda tersebut langsung disetorkan bendahara kejaksaan ke bank BUMN setempat.
Uang tersebut merupakan pembayaran pengganti kurungan selama 10 bulan yang telah dijatuhkan kepada terpidana Darmawan, sesuai putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Periksa Wakil Ketua DPRD Surabaya
“Dengan pembayaran uang denda pengganti tersebut, terpidana Darmawan terlepas dari hukuman pidana 10 bulan kurungan yang harus dijalaninya,” katanya.
Sebelumnya, oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Darmawan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 109/Pid.Sus/TPK/PN.Sby tanggal 13 Maret 2020.
Adapun pasal yang dijeratkan jaksa kepada Darmawan adalah Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
Pembayaran denda itu dilakukan perwakilan keluarga dengan didampingi penasehat hukum terpidana, Hasongan Hutabarat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Jasmas, Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan
Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah mengatakan, pembayaran denda tersebut langsung disetorkan bendahara kejaksaan ke bank BUMN setempat.
Uang tersebut merupakan pembayaran pengganti kurungan selama 10 bulan yang telah dijatuhkan kepada terpidana Darmawan, sesuai putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Periksa Wakil Ketua DPRD Surabaya
“Dengan pembayaran uang denda pengganti tersebut, terpidana Darmawan terlepas dari hukuman pidana 10 bulan kurungan yang harus dijalaninya,” katanya.
Sebelumnya, oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Darmawan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 30 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 109/Pid.Sus/TPK/PN.Sby tanggal 13 Maret 2020.
Adapun pasal yang dijeratkan jaksa kepada Darmawan adalah Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Lihat Juga: Timnas Indonesia Gulung Korea Selatan, Kegembiraan Warga Lebak Meledak di Museum Multatuli
(msd)
tulis komentar anda