Tolak Dakwaan, Habib Bahar Anggap JPU Mengada-ada dan Politis
Selasa, 12 April 2022 - 15:19 WIB
BANDUNG - Menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Habib Bahar bin Smith menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu mengada-ngada dan sangat kental dengan muatan politis.
Anggapan tersebut diungkapkan Bahar melalui tim kuasa hukumnya, dalam sidang dengan agenda eksepsi atas dakwaan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).
Ketua tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut, upaya Bahar untuk mencapai keadilan tak terlihat dari dakwaan yang disampaikan JPU. Sebab, dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya itu dinilai dibuat mengada-ngada, bahkan bermuatan politis.
"Hal ini jelas tidak terlihat dari surat dakwaan penuntut umum, karena dalam pembuatannya bukan atas dasar hasil investigasi, namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik. Sehingga, secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada," beber Ichwan.
Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang dakwaan di PN Bandung pekan lalu, banyak hal janggal dalam penerapan pasal-pasal terhadap pimpinan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu.
Pihaknya menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU, yakni yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat 1, ayat 2; dan Pasal 15 UU No. 1/1946 serta Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bahkan, Ichwan juga menilai, PN Bandung tidak kompeten mengadili perkara itu lantaran locus delicti atau lokasi kejadian berada di Kabupaten Bandung, bukan Kota Bandung. Sehingga, pengadilan yang berwenang mengadili Bahar seharusnya PN Bale Bandung.
Anggapan tersebut diungkapkan Bahar melalui tim kuasa hukumnya, dalam sidang dengan agenda eksepsi atas dakwaan JPU yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (12/4/2022).
Ketua tim kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut, upaya Bahar untuk mencapai keadilan tak terlihat dari dakwaan yang disampaikan JPU. Sebab, dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya itu dinilai dibuat mengada-ngada, bahkan bermuatan politis.
Baca Juga
"Hal ini jelas tidak terlihat dari surat dakwaan penuntut umum, karena dalam pembuatannya bukan atas dasar hasil investigasi, namun lebih banyak didasarkan atas imajinasi, spekulasi, dan duplikasi, serta kental akan muatan politik. Sehingga, secara umum yang terkesan adalah mengada-ngada," beber Ichwan.
Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang dakwaan di PN Bandung pekan lalu, banyak hal janggal dalam penerapan pasal-pasal terhadap pimpinan sekaligus pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu.
Pihaknya menyoroti beberapa pasal yang digunakan oleh JPU, yakni yakni terkait penerapan Pasal 14 ayat 1, ayat 2; dan Pasal 15 UU No. 1/1946 serta Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bahkan, Ichwan juga menilai, PN Bandung tidak kompeten mengadili perkara itu lantaran locus delicti atau lokasi kejadian berada di Kabupaten Bandung, bukan Kota Bandung. Sehingga, pengadilan yang berwenang mengadili Bahar seharusnya PN Bale Bandung.
tulis komentar anda