Estimasi Tipping Fee PSEL Makassar Capai Rp96,7 Miliar

Senin, 11 April 2022 - 18:49 WIB
Banyaknya regulasi antarlembaga membuat progres PSEL di Makassar cukup terhambat. Belum lama ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Aryati Puspasari Abady menuturkan, banyaknya regulasi mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) hingga regulasi dari setiap kementerian membuat pihaknya harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.

"Proyek ini kan tergabung dalam beberapa kementerian, dan regulasi setiap kementerian itu berbeda. Tidak bisa kami langsung pakai begitu saja," ucap Puspa.

Baca Juga: Pembangunan PSEL Mendesak Segera Dituntaskan

Adapun, sejumlah kementerian yang berkaitan dengan proyek ini di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Perekonomian.

Selain itu, juga perlu asistensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi bagaimana caranya kami bisa mengharmoniskan ini regulasi. Ini yang kami godok agak lama," jelasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!