Tak Tahan Lihat Kemolekan Anak Tiri Pria Bejat di Bali Tega Setubuhi Berkali-Kali

Senin, 11 April 2022 - 13:27 WIB
Baca: Kronologi Tewasnya Pelajar SMA di Jogja, Berawal dari Perang Sarung.

Berkat laporan itu, polisi lalu menangkap BAW saat bersembunyi di rumah mertuanya di Desa Aik Berik, Lombok Tengah. Baca Juga: Penampakan 5 Pelaku Klitih yang Tewaskan Siswa SMA Muhammadiyah 2 Jogjakarta.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka ditahan dan dijerat pasal 76 D junto pasal 81ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta," ujar Ario.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!