Profil Arif Budi Cahyono, Hakim yang Denda Selebgram Rachel Vennya Rp50 Juta

Minggu, 10 April 2022 - 08:40 WIB


Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa hukuman Rachel diringankan karena bersikap sopan selama persidangan. Jika selama masa percobaan delapan bulan, Rachel melakukan tindak pidana, baru dia akan dibui.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim Arif Budi Cahyono berpangkat golongan Pembina Utama Muda IV/C. Pria ini kelahiran Magetan, 26 Januari 1970 dan memiliki gelar sarjana hukum. Baca juga: Profil Hakim Binsar Gultom, Doktor Ilmu Hukum USU yang Sidangkan Kasus Kopi Sianida Maut

Selain kasus Rachel Vennya, Hakim Arif Budi Cahyono juga pernah menangani beberapa kasus lainnya. Dia pernah menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara pada Aurelia Margaretha Yulia pada persidangan 25 Agustus 2020.

Dimana kasus penabrakan pejalan kaki dan anjingnya yang tewas di Karawaci, Tangerang, pada akhir Maret 2020. Putusan tersebut dianggap jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang memberikan vonis hingga 11 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!