Profil Arif Budi Cahyono, Hakim yang Denda Selebgram Rachel Vennya Rp50 Juta

Minggu, 10 April 2022 - 08:40 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
JAKARTA - Nama Arif Budi Cahyono nama salah satu hakim di Indonesia ini pastinya tak asing lagi di telinga.Sosok hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah banyak menangani kasus viral. Teranyar kasus Selebgram Rachel Vennya dijatuhkan vonis empat bulan penjara.

Dalam sidang yang diselenggarakan pada Jumat, 10 Desember 2021 itu, Majelis Hakim juga memberatkan denda sebesar Rp50 juta dan Rp30 juta terhadap Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, asistennya, Maulida Khairunnisa,



Serta Ovelia Pratiwi, petugas Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aksi kabur Rachel ke Amerika Serikat. Diketahui Rachel Vennya melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur saat karantina di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Baca juga: Profil Hakim Artidjo Alkostar Ditakuti Koruptor dan Pernah Vonis Mati Ryan Jombang

Mereka melakukan pelanggaran Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, Rachel Vennya tidak dipenjara meskipun dinyatakan bersalah. Dia diberikan masa percobaan selama delapan bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!