Profil Arif Budi Cahyono, Hakim yang Denda Selebgram Rachel Vennya Rp50 Juta
Minggu, 10 April 2022 - 08:40 WIB
Keringanan diberikan oleh Hakim Arif Budi karena diketahui Aurelia mengidap bipolar, merupakan tulang punggung keluarga, kelalaian atas mengemudi, dan menyesali perbuatannya. Baca juga: Profil Hakim Herri Swantoro yang Memvonis Mati Predator Seks Santriwati Herry Wirawan
Hakim Arif Budi Cahyono juga menjadi Hakim Ketua pada kasus penipuan investasi sebesar Rp13,2 miliar dengan tersangka Timothy Tandiokusuma. Pada persidangan di PN Tangerang pada Agustus 2021, Hakim Arif memberikan pembebasan terdakwa dari jerat pidana, dia menyatakan bahwa terdakwa Timothy terbukti bersalah, namun tidak termasuk tindak pidana.
Sebelumnya, Hakim Arif Budi menyatakan bahwa tersangka Timothy terkena dampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban sejak Maret 2020. Penipuan tersebut terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena force majeure atau keadaan kahar yang membuat usaha terdakwa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hakim Arif Budi Cahyono juga menjadi Hakim Ketua pada kasus penipuan investasi sebesar Rp13,2 miliar dengan tersangka Timothy Tandiokusuma. Pada persidangan di PN Tangerang pada Agustus 2021, Hakim Arif memberikan pembebasan terdakwa dari jerat pidana, dia menyatakan bahwa terdakwa Timothy terbukti bersalah, namun tidak termasuk tindak pidana.
Sebelumnya, Hakim Arif Budi menyatakan bahwa tersangka Timothy terkena dampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban sejak Maret 2020. Penipuan tersebut terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena force majeure atau keadaan kahar yang membuat usaha terdakwa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
(ams)
Lihat Juga :