Profil Arif Budi Cahyono, Hakim yang Denda Selebgram Rachel Vennya Rp50 Juta

Minggu, 10 April 2022 - 08:40 WIB
loading...
Profil Arif Budi Cahyono,...
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono. Foto/MPI/Nandha Aprilianti
A A A
JAKARTA - Nama Arif Budi Cahyono nama salah satu hakim di Indonesia ini pastinya tak asing lagi di telinga.Sosok hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang ini sudah banyak menangani kasus viral. Teranyar kasus Selebgram Rachel Vennya dijatuhkan vonis empat bulan penjara.

Dalam sidang yang diselenggarakan pada Jumat, 10 Desember 2021 itu, Majelis Hakim juga memberatkan denda sebesar Rp50 juta dan Rp30 juta terhadap Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, asistennya, Maulida Khairunnisa,

Serta Ovelia Pratiwi, petugas Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aksi kabur Rachel ke Amerika Serikat. Diketahui Rachel Vennya melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur saat karantina di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. Baca juga: Profil Hakim Artidjo Alkostar Ditakuti Koruptor dan Pernah Vonis Mati Ryan Jombang

Mereka melakukan pelanggaran Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, Rachel Vennya tidak dipenjara meskipun dinyatakan bersalah. Dia diberikan masa percobaan selama delapan bulan.

Profil Arif Budi Cahyono, Hakim yang Denda Selebgram Rachel Vennya Rp50 Juta


Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa hukuman Rachel diringankan karena bersikap sopan selama persidangan. Jika selama masa percobaan delapan bulan, Rachel melakukan tindak pidana, baru dia akan dibui.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim Arif Budi Cahyono berpangkat golongan Pembina Utama Muda IV/C. Pria ini kelahiran Magetan, 26 Januari 1970 dan memiliki gelar sarjana hukum. Baca juga: Profil Hakim Binsar Gultom, Doktor Ilmu Hukum USU yang Sidangkan Kasus Kopi Sianida Maut

Selain kasus Rachel Vennya, Hakim Arif Budi Cahyono juga pernah menangani beberapa kasus lainnya. Dia pernah menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara pada Aurelia Margaretha Yulia pada persidangan 25 Agustus 2020.

Dimana kasus penabrakan pejalan kaki dan anjingnya yang tewas di Karawaci, Tangerang, pada akhir Maret 2020. Putusan tersebut dianggap jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang memberikan vonis hingga 11 tahun penjara.

Keringanan diberikan oleh Hakim Arif Budi karena diketahui Aurelia mengidap bipolar, merupakan tulang punggung keluarga, kelalaian atas mengemudi, dan menyesali perbuatannya. Baca juga:Profil Hakim Herri Swantoro yang Memvonis Mati Predator Seks Santriwati Herry Wirawan

Hakim Arif Budi Cahyono juga menjadi Hakim Ketua pada kasus penipuan investasi sebesar Rp13,2 miliar dengan tersangka Timothy Tandiokusuma. Pada persidangan di PN Tangerang pada Agustus 2021, Hakim Arif memberikan pembebasan terdakwa dari jerat pidana, dia menyatakan bahwa terdakwa Timothy terbukti bersalah, namun tidak termasuk tindak pidana.

Sebelumnya, Hakim Arif Budi menyatakan bahwa tersangka Timothy terkena dampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban sejak Maret 2020. Penipuan tersebut terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena force majeure atau keadaan kahar yang membuat usaha terdakwa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved