Nekat Curi Dana BLT Rp163,5 Juta di Kantor Pos Buat Main Saham

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:56 WIB
Nanda (24) pelaku pencurian uang dana bantuan langsung tunai (BLT) di Kantor Pos Sungai Buah, Sei Selayur, Kalidoni Palembang, berhasil ditangkap. Foto iNews TV/Firdaus
PALEMBANG - Nanda (24) pelaku pencurian uang dana bantuan langsung tunai (BLT) di Kantor Pos Sungai Buah, Sei Selayur, Kalidoni Palembang , berhasil ditangkap. Sebelumnya Nanda yang merupakan tenaga bantuan harian lepas di Kantor Pos Sungai Buah, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang mencuri uang sebesar Rp163,5 juta yang merupakan bantuan warga terdampak COVID 19.

Padahal rencananya uang tersebut akan dibagikan kepada warga yang terkena dampak dari pandemi COVID-19 di Kota Palembang.

Kapolsek Kalidoni AKP Irene menjelaskan, Nanda yang biasa ikut membantu orang tuanya di kantor pos tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kalidoni Palembang. (Baca: Lima Daerah di Sumsel Bisa Memulai Kembali Aktivitas Sekolah)



Pelaku mengaku uang tersebut diambilnya dari salah satu ruangan dengan menggunakan kunci. Kemudian dia keluar dan menyimpan uang didalam jok sepeda motornya sambil meninggalkan kantor pos.

“Pelaku nekat mencuri uang lantaran dirinya butuh uang karena terbiasa bermain saham investasi secara online. Pelaku mentransfer cash uang itu untuk deposite permainan investasi saham,” kata Kapolsek.

Pelaku selama ini bekerja sebagai videografer freelance namun bisnisnya sepi akibat dampak COVID-19. Untuk itu dirinya ikut membantu ayahnya yang kebetulan kerja di kantor pos tersebut.

“Saya bermaksud memakai uang itu untuk sementara dan berencana mengembalikan lagi uang tersebut namun uang yang ditransfer tertahan dan belum bisa diambil hingga akhirnya diketahui,” kata Nanda di Mapolsek Kalidoni, Kamis (18/6/2020).

Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang masih dipegang oleh pelaku. Sedangkan sisanya masih tersimpan di rekening yang telah ditransfer pelaku.

“Korban merupakan ayah kandung dari sipelaku sendiri. Dia nekat mengambil dana bantuan langsung tunai. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Mapolsek Kalidoni Palembang. Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content