Satu Keluarga di Lembang Ajak Tetangganya Bisnis Edarkan Ganja
Sabtu, 09 April 2022 - 00:02 WIB
Imron mengungkapkan, kasus ini terbongkar setalah diawali adanya laporan dari masyarakat. Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang perempuan berinisial RN.
Pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat bruto 24,93 gram, tas selendang, satu buah timbangan dan satu buah ponsel. Kemudian dari hasil pengembangan akhirnya terbongkar ke tersangka yang lain.
Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga mengaku mendapat ganja dari suaminya berinisial RY yang hingga kini masih buron. "Tersangka RN sudah dua kali menerima dua kali paket ganja dengan masing-masing seberat 1 kilogram," kata Imron.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapat barang terlarang dari suaminya, RN bersama tersangka NI dan MK bersama-sama mengedarkan ganja tersebut. NI dan MK kemudian ditangkap. Dari tangan NI, polisi mengamankan 4 paket barang bukti seberat 95 kilogram.
Sementara dari tangan MK diamankan 4 paket ganja seberat 93,4 gram. Keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai Rp1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN sebesar Rp2 juta. Bisnis narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan.
Pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat bruto 24,93 gram, tas selendang, satu buah timbangan dan satu buah ponsel. Kemudian dari hasil pengembangan akhirnya terbongkar ke tersangka yang lain.
Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga mengaku mendapat ganja dari suaminya berinisial RY yang hingga kini masih buron. "Tersangka RN sudah dua kali menerima dua kali paket ganja dengan masing-masing seberat 1 kilogram," kata Imron.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapat barang terlarang dari suaminya, RN bersama tersangka NI dan MK bersama-sama mengedarkan ganja tersebut. NI dan MK kemudian ditangkap. Dari tangan NI, polisi mengamankan 4 paket barang bukti seberat 95 kilogram.
Sementara dari tangan MK diamankan 4 paket ganja seberat 93,4 gram. Keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai Rp1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN sebesar Rp2 juta. Bisnis narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan.
Lihat Juga :