Satu Keluarga di Lembang Ajak Tetangganya Bisnis Edarkan Ganja
Sabtu, 09 April 2022 - 00:02 WIB
CIMAHI - Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi berhasil meringkus satu keluarga dan tetangganya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), yang nekat berbisnis narkoba jenis ganja.
Mereka adalah masing-masing berinisial RN, NI dan MK yang dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan nakotika di Mapolres Cimahi, Jumat (8/4/2022). Sementara satu tersangka berinisial RY yang merupakan inisiator dalam bisnis ini masih diburu.
Baca juga: daerah.sindonews.com/read/737639/701/edan-pria-ini-perdaya-12-wanita-lewat-lowongan-kerja-dengan-syarat-kirim-video-b ugil
"Mereka ini satu keluarga ditambah tetangganya. Masing-masing punya peran, tapi otaknya atau inisiatornya adalah RY," sebut Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan kepada wartawan.
Imron mengungkapkan, kasus ini terbongkar setalah diawali adanya laporan dari masyarakat. Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang perempuan berinisial RN.
Pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat bruto 24,93 gram, tas selendang, satu buah timbangan dan satu buah ponsel. Kemudian dari hasil pengembangan akhirnya terbongkar ke tersangka yang lain.
Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga mengaku mendapat ganja dari suaminya berinisial RY yang hingga kini masih buron. "Tersangka RN sudah dua kali menerima dua kali paket ganja dengan masing-masing seberat 1 kilogram," kata Imron.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapat barang terlarang dari suaminya, RN bersama tersangka NI dan MK bersama-sama mengedarkan ganja tersebut. NI dan MK kemudian ditangkap. Dari tangan NI, polisi mengamankan 4 paket barang bukti seberat 95 kilogram.
Sementara dari tangan MK diamankan 4 paket ganja seberat 93,4 gram. Keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai Rp1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN sebesar Rp2 juta. Bisnis narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan.
"Satu keluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Selain satu keluarga tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan puluhan tersangka lainnya dalam sebulan terakhir. Dari puluhan tersangka, polisi menyita sebanyak 603,36 gram sabu-sabu.
Kemudian ada ganja kering seberat 137,85 gram, tembakau sintetis seberat 274,13 gram, ekstasi sebanyak 35 butir, obat keras terlarang sebanyak 2.970 butir dan psikotropika sebanyak 10 butir.
Mereka adalah masing-masing berinisial RN, NI dan MK yang dihadirkan dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan nakotika di Mapolres Cimahi, Jumat (8/4/2022). Sementara satu tersangka berinisial RY yang merupakan inisiator dalam bisnis ini masih diburu.
Baca juga: daerah.sindonews.com/read/737639/701/edan-pria-ini-perdaya-12-wanita-lewat-lowongan-kerja-dengan-syarat-kirim-video-b ugil
"Mereka ini satu keluarga ditambah tetangganya. Masing-masing punya peran, tapi otaknya atau inisiatornya adalah RY," sebut Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan kepada wartawan.
Imron mengungkapkan, kasus ini terbongkar setalah diawali adanya laporan dari masyarakat. Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang perempuan berinisial RN.
Pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat bruto 24,93 gram, tas selendang, satu buah timbangan dan satu buah ponsel. Kemudian dari hasil pengembangan akhirnya terbongkar ke tersangka yang lain.
Tersangka yang merupakan ibu rumah tangga mengaku mendapat ganja dari suaminya berinisial RY yang hingga kini masih buron. "Tersangka RN sudah dua kali menerima dua kali paket ganja dengan masing-masing seberat 1 kilogram," kata Imron.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah mendapat barang terlarang dari suaminya, RN bersama tersangka NI dan MK bersama-sama mengedarkan ganja tersebut. NI dan MK kemudian ditangkap. Dari tangan NI, polisi mengamankan 4 paket barang bukti seberat 95 kilogram.
Sementara dari tangan MK diamankan 4 paket ganja seberat 93,4 gram. Keuntungan yang didapat NI dan MK sebagai kurir mencapai Rp1,5 juta dalam sekali transaksi. Sementara yang didapat RN sebesar Rp2 juta. Bisnis narkotika jenis ganja tersebut sudah berjalan 2-3 bulan.
"Satu keluarga tersebut terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Selain satu keluarga tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan puluhan tersangka lainnya dalam sebulan terakhir. Dari puluhan tersangka, polisi menyita sebanyak 603,36 gram sabu-sabu.
Kemudian ada ganja kering seberat 137,85 gram, tembakau sintetis seberat 274,13 gram, ekstasi sebanyak 35 butir, obat keras terlarang sebanyak 2.970 butir dan psikotropika sebanyak 10 butir.
(msd)
tulis komentar anda