Edan! Pria Ini Perdaya 12 Wanita lewat Lowongan Kerja dengan Syarat Kirim Video Bugil
Jum'at, 08 April 2022 - 19:19 WIB
Salah seorang dari 12 korban kemudian melapor ke petugas karena merasa dirugikan. Anggota unit Tipidter Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Sehingga pelaku berhasil diamankan pada 21 Maret 2022 di rumah neneknya di daerah Sariwangi Cihanjuang, KBB.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," sebut Imron.
Sementara pelaku Suherman mengaku awalnya hanya iseng memasang penipuan lowongan kerja di Facebook dan tidak menyangka ada yang tertarik.
"Awalnya iseng, dibuat sejak Desember 2021. Korbannya perempuan semua dan uangnya saya pakai untuk main game online," akunya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," sebut Imron.
Sementara pelaku Suherman mengaku awalnya hanya iseng memasang penipuan lowongan kerja di Facebook dan tidak menyangka ada yang tertarik.
"Awalnya iseng, dibuat sejak Desember 2021. Korbannya perempuan semua dan uangnya saya pakai untuk main game online," akunya.
(shf)
tulis komentar anda