Komplotan Maling Ditangkap Polisi, Gasak 20 Motor dalam Waktu 3 Bulan

Jum'at, 08 April 2022 - 17:37 WIB


Dia menuturkan, para pelaku mengambil motor dengan cara merusak bagian stang motor yang terkunci. Setelahnya, motor kemudian di bawa kabur dengan cara didorong.

“Mereke tak pakai kunci letter T, tapi mereka patahkan stang dan langsung mendorong motornya,” tuturnya. Atas perbuatannya ketujuh pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat dengan rata-rata ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!