Komplotan Maling Ditangkap Polisi, Gasak 20 Motor dalam Waktu 3 Bulan
Jum'at, 08 April 2022 - 17:37 WIB
Dia menuturkan, para pelaku mengambil motor dengan cara merusak bagian stang motor yang terkunci. Setelahnya, motor kemudian di bawa kabur dengan cara didorong.
“Mereke tak pakai kunci letter T, tapi mereka patahkan stang dan langsung mendorong motornya,” tuturnya. Atas perbuatannya ketujuh pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat dengan rata-rata ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :