Komplotan Maling Ditangkap Polisi, Gasak 20 Motor dalam Waktu 3 Bulan

Jum'at, 08 April 2022 - 17:37 WIB
Polsek Bekasi Kota memperlihatkan para pelaku komplotan maling dan penadah motor curian berjumlah tujuh orang yang berhasil ditangkap. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
BEKASI - Komplotan maling dan penadah sepeda motor curian berjumlah tujuh orang berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor Bekasi Kota. Komplotan ini mampu menggasak 20 sepeda motor sejak Januari hingga Maret 2022.

Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, ketujuh orang yang ditangkap yakni, FS (28), DR (22), dan MF (27) pemetik sepeda motor curian. Kemudian empat lainnya merupakan tersangka penadah motor curian yakni, BY (25), RV (22), ME (26), dan SR (22).



Menurut dia, komplotan maling itu menjalankan aksinya di dua tempat berbeda yakni di kawasan Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru dan Rawa Pasung. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengincar motor yang terpakir di rumah-rumah dan menjalankan aksinya pada tengah malan.

“Dalam kurun waktu Januari-Maret 2022 ini mereka sudah menjual 20 motor curian ke Lampung,” kata Salahuddin pada Jumat (8/4/2022). Baca: Kurang Semenit, Garong Gasak Motor Terparkir di Masjid Bekasi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!