Asyik Judi di Terminal Sako Palembang, 13 Pelaku Digerebek Polisi

Jum'at, 08 April 2022 - 11:34 WIB
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai berjumlah ratusan ribu, setumpuk kartu remi, dan gaple. Kapolrestabes Palembang juga mengimbau masyarakat yang masih kerap melakukan perjudian untuk tidak melakukan hal tersebut.

"Jangan sampai kegiatan tersebut mengurangi pahala selama menjalani ibadah puasa. Tidak ada perbuatan penyakit masyarakat yang dibenarkan," tegasnya.

Baca juga: Bos Judi Togel Online di Jambi Ditangkap

Atas perbuatannya tersebut, ke-13 pemain judi yang ditangkap dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!