Asyik Judi di Terminal Sako Palembang, 13 Pelaku Digerebek Polisi
Jum'at, 08 April 2022 - 11:34 WIB
PALEMBANG - Perjudian di Terminal Sako, Kecamatan Sako, Palembang digerebek polisi. Sebanyak 13 orang pemain judi kartu digelandang ke Polrestabes Palembang dan terancam mendekam di penjara saat Lebaran.
Penggerebekan tersebut dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat.
"Dengan dibantu Polsek setempat kami menggerebek perjudian. Ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Jumat (8/4/2022).
Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut diketahui kerap menjadi tempat aktivitas perjudian hampir setiap hari. Aktivitas tersebut biasa dilakukan mulai pagi menjelang siang hari.
"Biasanya mereka mulai dari pagi menjelang siang. Untuk pemainnya ini macam-macam kalangan, ada buruh, karyawan swasta, sopir, dan sebagainya," katanya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai berjumlah ratusan ribu, setumpuk kartu remi, dan gaple. Kapolrestabes Palembang juga mengimbau masyarakat yang masih kerap melakukan perjudian untuk tidak melakukan hal tersebut.
"Jangan sampai kegiatan tersebut mengurangi pahala selama menjalani ibadah puasa. Tidak ada perbuatan penyakit masyarakat yang dibenarkan," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, ke-13 pemain judi yang ditangkap dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penggerebekan tersebut dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat.
"Dengan dibantu Polsek setempat kami menggerebek perjudian. Ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Jumat (8/4/2022).
Dari hasil penyelidikan, lokasi tersebut diketahui kerap menjadi tempat aktivitas perjudian hampir setiap hari. Aktivitas tersebut biasa dilakukan mulai pagi menjelang siang hari.
"Biasanya mereka mulai dari pagi menjelang siang. Untuk pemainnya ini macam-macam kalangan, ada buruh, karyawan swasta, sopir, dan sebagainya," katanya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai berjumlah ratusan ribu, setumpuk kartu remi, dan gaple. Kapolrestabes Palembang juga mengimbau masyarakat yang masih kerap melakukan perjudian untuk tidak melakukan hal tersebut.
"Jangan sampai kegiatan tersebut mengurangi pahala selama menjalani ibadah puasa. Tidak ada perbuatan penyakit masyarakat yang dibenarkan," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, ke-13 pemain judi yang ditangkap dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(shf)
tulis komentar anda