Warga Kendal Tertipu Pemilik Tanah Gadungan, Rp200 Juta Melayang

Kamis, 07 April 2022 - 12:16 WIB
"Kasus ini terjadi pada September 2022. Saat itu, korban ditawari tersangka SR sebidang tanah seluas 1.992 meter persegi yang berada di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa. Kemudian terjadi kesepakatan harga Rp1,5 juta per meter persegi," terang Kapolres.

Selanjutnya pada 5 Oktober 2021 korban memberikan uang senilai Rp200 juta kepada tersangka sebagai tanda jadi jual beli tanah tersebut. Namun pada Januari 2022, korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik SR. Adapun tanah tersebut sebenarnya milik Trimah yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah yang sah.

Korban pun langsung mencari SR dan meminta uangnya dikembalikan. Namun SR tidak menunjukkan itikat baik. Kemudian korban melaporkan perbuatan SR ke Polsek Ambarawa. Baca juga: Perkembangan Kasus Binomo, Bareskrim Polri Telah Tetapkan 3 Tersangka

Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Namun tersangka sempat berpindah pindah tempat tinggal selama pelariannya. "Akhirnya tersangka SR berhasil kita amankan. Tersangka SR akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," tandas Kapolres.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!