Warga Kendal Tertipu Pemilik Tanah Gadungan, Rp200 Juta Melayang

Kamis, 07 April 2022 - 12:16 WIB
loading...
Warga Kendal Tertipu...
Tersangka kasus penipuan dengan modus jual beli tanah berinisial SR (44) saat ditahan di Polres Semarang. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Nasib apes dialami Nur Rofiq (50) warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. Pria paruh baya ini ditipu oleh seorang lelaki berinisial SR (44) alias Gendus warga Bejalen, Ambarawa, Kabupaten Semarang saat hendak membeli tanah di daerah Kupang, Ambarawa.

Akibatnya, uang Rp200 juta yang telah diserahkan korban kepada SR untuk tanda jadi jual beli tanah melayang. Akhirnya korban melaporkan perkara penipuan dan penggelapan ini ke Polsek Ambarawa, Polres Semarang.Baca juga: Biodata dan Agama Fakarich, Sosok Guru Trading Indra Kenz

Polisi akhirnya berhasil menangkap SR dan menahannya. Kini tersangka meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Semarang sembari menjalani proses penyidikan perkara tersebut.



Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan adanya kasus penipuan dengan modus jual beli tanah di daerah Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang itu.

"Pelakunya sudah kita amankan. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan di daerah Kalibeji, Tuntang. Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres, Kamis (7/4/2022).

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan tersangka SR adalah mengaku sebagai pemilik tanah yang ditawarkan kepada korban. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah itu miliknya, tersangka membawa foto copy sertifikat tanah dan memperlihatkannya kepada korban saat pertemuan.

"Kasus ini terjadi pada September 2022. Saat itu, korban ditawari tersangka SR sebidang tanah seluas 1.992 meter persegi yang berada di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa. Kemudian terjadi kesepakatan harga Rp1,5 juta per meter persegi," terang Kapolres.

Selanjutnya pada 5 Oktober 2021 korban memberikan uang senilai Rp200 juta kepada tersangka sebagai tanda jadi jual beli tanah tersebut. Namun pada Januari 2022, korban baru mengetahui bahwa tanah tersebut bukan milik SR. Adapun tanah tersebut sebenarnya milik Trimah yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah yang sah.

Korban pun langsung mencari SR dan meminta uangnya dikembalikan. Namun SR tidak menunjukkan itikat baik. Kemudian korban melaporkan perbuatan SR ke Polsek Ambarawa. Baca juga: Perkembangan Kasus Binomo, Bareskrim Polri Telah Tetapkan 3 Tersangka

Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Namun tersangka sempat berpindah pindah tempat tinggal selama pelariannya. "Akhirnya tersangka SR berhasil kita amankan. Tersangka SR akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," tandas Kapolres.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Siaga Kemarau, Pemkot...
Siaga Kemarau, Pemkot Semarang Perkuat Keamanan TPA Jatibarang
Semarang Raih Predikat...
Semarang Raih Predikat Kota Transformer Nasional Berkat Kepemimpinan Wali Kota Agustina
Sejarawan dan Akademisi...
Sejarawan dan Akademisi Apresiasi Kepemimpinan Wali Kota Agustina Selamatkan Artefak dan Arsip Kemaritiman
Rekomendasi
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Eks Jubir Rumah Sakit...
Eks Jubir Rumah Sakit Israel: Dokter Zionis Selamatkan Nyawa Erdogan atas Permintaan Mossad
Bak Film Spionase, Mata-mata...
Bak Film Spionase, Mata-mata Italia Berkhianat dan Jual Rahasia NATO kepada Rusia
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved