Warga Kendal Tertipu Pemilik Tanah Gadungan, Rp200 Juta Melayang
Kamis, 07 April 2022 - 12:16 WIB
Tersangka kasus penipuan dengan modus jual beli tanah berinisial SR (44) saat ditahan di Polres Semarang. Foto/Ist
SEMARANG - Nasib apes dialami Nur Rofiq (50) warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. Pria paruh baya ini ditipu oleh seorang lelaki berinisial SR (44) alias Gendus warga Bejalen, Ambarawa, Kabupaten Semarang saat hendak membeli tanah di daerah Kupang, Ambarawa.
Akibatnya, uang Rp200 juta yang telah diserahkan korban kepada SR untuk tanda jadi jual beli tanah melayang. Akhirnya korban melaporkan perkara penipuan dan penggelapan ini ke Polsek Ambarawa, Polres Semarang.Baca juga: Biodata dan Agama Fakarich, Sosok Guru Trading Indra Kenz
Polisi akhirnya berhasil menangkap SR dan menahannya. Kini tersangka meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Semarang sembari menjalani proses penyidikan perkara tersebut.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan adanya kasus penipuan dengan modus jual beli tanah di daerah Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang itu.
"Pelakunya sudah kita amankan. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan di daerah Kalibeji, Tuntang. Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres, Kamis (7/4/2022).
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan tersangka SR adalah mengaku sebagai pemilik tanah yang ditawarkan kepada korban. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah itu miliknya, tersangka membawa foto copy sertifikat tanah dan memperlihatkannya kepada korban saat pertemuan.
Akibatnya, uang Rp200 juta yang telah diserahkan korban kepada SR untuk tanda jadi jual beli tanah melayang. Akhirnya korban melaporkan perkara penipuan dan penggelapan ini ke Polsek Ambarawa, Polres Semarang.Baca juga: Biodata dan Agama Fakarich, Sosok Guru Trading Indra Kenz
Polisi akhirnya berhasil menangkap SR dan menahannya. Kini tersangka meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Semarang sembari menjalani proses penyidikan perkara tersebut.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika membenarkan adanya kasus penipuan dengan modus jual beli tanah di daerah Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang itu.
"Pelakunya sudah kita amankan. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan di daerah Kalibeji, Tuntang. Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Kapolres, Kamis (7/4/2022).
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan tersangka SR adalah mengaku sebagai pemilik tanah yang ditawarkan kepada korban. Untuk meyakinkan korban bahwa tanah itu miliknya, tersangka membawa foto copy sertifikat tanah dan memperlihatkannya kepada korban saat pertemuan.
Lihat Juga :