Lawan saat Ditangkap, 2 DPO Begal Ditembak, 1 Tewas

Kamis, 07 April 2022 - 11:34 WIB
"Untuk tersangka Dirman kita kenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara minimal 7 tahun," katanya.

Sementara dari pengakuan Dirman, dirinya telah melancarkan aksinya untuk yang kedua kali bersama dengan rekannya yang kini telah meninggal dunia. "Pernah juga jambret sama Yogi di Jakabaring dapat HP yang saya gunakan sendiri," ungkapnya.

Sementara dari kasus begalnya tersebut di Jalan Ratu Alamsyah Bukit Lama bersama dengan Yogi, dirinya mengaku hanya mendapat bagian Rp1 juta. "Yang jual si Yogi, saya dikasih Rp1 juta," jelasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!