Babak Baru Kasus Terorisme Munarman, Banding Usai Vonis 3 Tahun

Kamis, 07 April 2022 - 08:16 WIB
Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Sekadar informasi, Munarman ditangkap di kediamannya yang terletak di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB. Baca juga: BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Penangkapan atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.Munarman juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Munarman santer disebut hadir dalam acara baiat kepada ISIS oleh sejumlah orang di Sulawesi Selatan. Namun dalam beberapa kali kesempatan, dia membantah. Nama Munarman juga disebut oleh terduga teroris M Fikri Oktaviadi yang ditangkap Densus di Makassar.

“Benar Satgaswil Densus 88 hari ini melaksanakan penangkapan terhadap Munarman. Yang bersangkutan saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat itu.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!