Babak Baru Kasus Terorisme Munarman, Banding Usai Vonis 3 Tahun

Kamis, 07 April 2022 - 08:16 WIB
loading...
Babak Baru Kasus Terorisme...
Munarman ajukan banding setelah divonis 3 tahun kasus tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman memasuki babak baru. Pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022, Munarman telah divonis penjara tiga tahun.

Mendengar putusan majelis hakim, ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima. JPU memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut. Baca juga: Pengacara: Vonis 3 Tahun Buktikan Munarman Bukan Teroris

"Baik, kami mengajukan banding," ucap salah seorang JPU saat ditanyai hakim bagaimana sikap mereka.

Vonis yang dijatuhkan hakim memang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya. Di mana sebelumnya, atas kasus tindak terorisme, Munarman dituntut delapan tahun penjara.

Di kesempatan yang sama, Munarman yang diwakili oleh kuasa hukumnya juga mengajukan banding atas vonis yang didijatuhkan oleh majelis hakim.

"Majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata salah seorang kuasa hukum terdakwa.

Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Sekadar informasi, Munarman ditangkap di kediamannya yang terletak di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB. Baca juga: BREAKING NEWS! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

Penangkapan atas dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.Munarman juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana serta menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Munarman santer disebut hadir dalam acara baiat kepada ISIS oleh sejumlah orang di Sulawesi Selatan. Namun dalam beberapa kali kesempatan, dia membantah. Nama Munarman juga disebut oleh terduga teroris M Fikri Oktaviadi yang ditangkap Densus di Makassar.



“Benar Satgaswil Densus 88 hari ini melaksanakan penangkapan terhadap Munarman. Yang bersangkutan saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat itu.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Ungkap Aliran...
Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Rekomendasi
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved