Babak Baru Kasus Terorisme Munarman, Banding Usai Vonis 3 Tahun

Kamis, 07 April 2022 - 08:16 WIB
Munarman ajukan banding setelah divonis 3 tahun kasus tindak pidana terorisme di PN Jakarta Timur. Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kasus tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman memasuki babak baru. Pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022, Munarman telah divonis penjara tiga tahun.

Mendengar putusan majelis hakim, ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima. JPU memutuskan untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut. Baca juga: Pengacara: Vonis 3 Tahun Buktikan Munarman Bukan Teroris



"Baik, kami mengajukan banding," ucap salah seorang JPU saat ditanyai hakim bagaimana sikap mereka.

Vonis yang dijatuhkan hakim memang jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa sebelumnya. Di mana sebelumnya, atas kasus tindak terorisme, Munarman dituntut delapan tahun penjara.

Di kesempatan yang sama, Munarman yang diwakili oleh kuasa hukumnya juga mengajukan banding atas vonis yang didijatuhkan oleh majelis hakim.

"Majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata salah seorang kuasa hukum terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!