Pembunuhan di Warung Tuak, Oknum TNI Terlibat Benamkan Korban ke Dalam Parit

Selasa, 05 April 2022 - 23:15 WIB
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas AKP Fery Kusnadi.

Baca juga: 2 Kelompok Remaja di Medan Labuhan Saling Serang, Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan

Dalam rekontruksi tersebut korban luka berat Azhari, tidak bisa hadir karena luka yang diderita belum sembuh, dan perannya digantikan oleh personil Polres Batu Bara.

Pihak keluarga pun sangat berharap agar kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin, dan menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!