20 Pelajar di Bantul Diamankan Polisi Usai Tawuran Sarung Sebelum Sahur

Selasa, 05 April 2022 - 17:07 WIB
Pihaknya pun bergerak cepat langsung melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan juga korban. Hingga akhirnya selang beberapa saat kemudian para pelaku berhasil diringkus. "Tadi kami masih melakukan penangkapan kepada para pelaku," tambahnya.

Ihsan menambahkan, para pelaku yang kini menjalani pemeriksaan akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun 6 bulan penjara.

Dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan beberapa sarung yang telah dimodifikasi dengan diikatkan batu dan empat sepeda motor.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!